Selasa, 25 Mei 2010

PANDUAN HITUNG ZAKAT PROFESI/PENGHASILAN

Zakat profesi disebut juga zakat penghasilan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab, yaitu senilai 653 kg beras dikeluarkan saat diterima.

Cara menghitung zakat penghasilan :
(gaji + bonus + pendapat lain) x 2,5 %

Simulasi :
MENGGUNAKAN NISHAB BERAS
Dengan asumsi nishab zakat setara dengan 653 kg beras. (Brutto)
Misal seseorang memiliki penghasilan,
Gaji tetap Rp 4.000.000,-
Pendapatan lainnya Rp 1.000.000,-
Pendapatan total Rp 5.000.000,-

Cara menghitung nishab : (beras)
Dengan asumsi beras yang biasa dikonsumsi adalah dengan harga Rp 4.000,-
= Rp 4.000 x 653 kg = Rp 2.612.000,-

Cara menghitung zakatnya :
= Rp 5.000.000,- x 2,5 % = Rp 125.000,-

Dengan asumsi yang sama dikurangi kebutuhan pokok yang riil dengan asumsi 1 istri 3 anak dengan menggunakan standar BPS, maka diperoleh penghitungan, (Netto)
Gaji tetap Rp 4.000.000,-
Pendapatan lainnya Rp 1.000.000,-
Pendapatan total Rp 5.000.000,-
Kebutuhan pokok (Rp 1.962.480) per orang Rp 393.496,-

Perhitungan zakatnya :
= Rp 5.000.000,- ( Rp 1.962.480,-) = Rp 3.037.520 x 2,5 % = Rp 75.938,-

MENGGUNAKAN NISHAB EMAS
Apabila menggunakan nishab emas dengan asumsi yang sama, maka hasilnya akan sama karena hasil pengurangannya diatas nishab emas Rp 1.062.500,-.

Cara menghitung nishab : (emas)
Dengan asumsi harga emas sebesar Rp 150.000,-
= Rp 150.000,- x 85 gr = Rp 12.750.000,-/12 = Rp 1.062.500,-








Apabila diasumsikan penghasilan berkurang atau faktor pengurang bertambah, misal :

MENGGUNAKAN NISHAB BERAS
Gasji tetap Rp 3.000.000,-
Pendapatan lainnya Rp 1.000.000,-
Pendapatan total Rp 4.000.000,-
Kebutuhan pokok (Rp 1.962.480) per orang Rp 392.496,-


Perhitungan zakatnya :
= Rp 4.000.000,- ( 1.962.480,-) = Rp 2.037.520,-
Dalam hal ini TIDAK ADA KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT karena dibawah nishab.


Dengan menggunakan contoh yang sama dengan menggnakan nishab emas, maka penghitungannya sebagai berikut :

Gaji tetap Rp 3.000.000,-
Pendapatan lainnya Rp 1.000.000,-
Pendapatan total Rp 4.000.000,-
Kebutuhan pokok (Rp 1.962.480,-) per orang Rp 392.496,-
Nishab Rp 1.062.500,-

Perhitungan zakatnya :
= Rp 4.000.000,- (Rp 1.962.480,-) = Rp 2.037.520 x 2,5 % = Rp 75.938,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar